Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Administrasi dan Umum
Tugas
Melaksanakan tugas mengkoordinasikan kegiatan administrasi persuratan, kepegawaian, dan keuangan, melaksanakan pemeliharaan prasarana dan sarana serta menjaga kebersihan perpustakaan, serta melakukan koordinasi dengan perpustakaan di lingkungan IPB.
Fungsi
- Pelaksanaan koordinasi persuratan, keuangan, aset dan kepegawaian;
- Pemeliharaan Prasarana dan sarana serta kebersihan perpustakaan;
- Pelaksanaan koordinasi, pelaksanaan penjaminan mutu perpustakaan;
- Pelaksanaan administrasi pengadaan bahan perpustakaan;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengadaan bahan perpustakaan; dan
- Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan perpustakaan fakultas.






Users Today : 142
Users Yesterday : 139
Users Last 7 days : 992
Users This Month : 831
Users This Year : 11618
Total Users : 103289