Keanggotaan Perpustakaan IPB

gedung oke

A. Kategori dan Persyaratan Pengguna Perpustakaaan

1. Anggota Biasa:

Mahasiswa IPB (Diploma, Sarjana dan Pascasarjana)
  • Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku;
  • Mendaftarkan diri atau mengaktifkan keanggotaan di Loket Layanan Anggota;
  • Keanggotaan berlaku selama mahasiswa tersebut menempuh pendidikan di IPB.
Staf IPB (Dosen/Tenaga Kependidikan)
  • Membawa Kartu Identitas Pegawai  IPB;
  • Mendaftarkan diri di Loket Layanan Anggota.
  • Bagi yang tidak memiliki Kartu Identitas Pegawai, harus membawa pasfoto terbaru  ukuran  2 x 3 (1 buah) untuk  Kartu Anggota Perpustakaan;
  • Keanggotaan berlaku selama menjadi PNS di IPB.

2. Anggota Luar Biasa:

Pegawai Honorer IPB
  • Membawa surat keterangan/pengantar dari pimpinan unit yang bersangkutan;
  • Mendaftarkan diri di Loket Layanan Anggota;
  • Pasfoto terbaru ukuran 2×3 (1 buah), untuk Kartu Anggota Perpustakaan Khusus(Model C1) yang dapat digunakan untuk meminjam buku.
Mahasiswa Program Kerjasama
  • Membawa surat keterangan/pengantar dari pimpinan unit yang bersangkutan.
  • Mendaftarkan diri di Loket Layanan Anggota.
  • Pasfoto terbaru ukuran 2×3 (1 buah) untuk membuat Kartu Studi Pustaka (KSP) yang berlaku selama 3 bulan dan bisa diperpanjang masa keanggotaannya.
  • KSP tersebut dapat digunakan untuk meminjam buku bila ada permintaan khusus dari pimpinan unit yang akan menjamin bebas pustakanya.
Pengguna dari luar Sivitas Akademika IPB
  • Membawa identitas diri yang berlaku.
  • Membuat Kartu Studi Pustaka (KSP) di Loket Layanan Anggota, dengan masa berlaku, yaitu 1 hari, setiap kali kunjungan. KSP tidak dapat digunakan untuk meminjam buku.
  • Membayar biaya administrasi sebesar Rp 5.000

B. Peraturan

  1. Kartu anggota perpustakaan yang berlaku di Perpustakaan IPB adalah:
  • KTM yang berbarcode bagi mahasiswa program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana IPB;
  • Kartu Identitas Pegawai IPB berbarcode untuk staf IPB;
  • Kartu Anggota Perpustakaan Khusus untuk staf IPB  dan mahasiswa, yang kartu identitas pegawai atau KTMnya hilang;
  • KSP untuk Mahasiswa Program Kerjasama dan pengguna luar sivitas IPB.
  1. Bagi sivitas akademika IPB tidak dikenakan biaya ketika mendaftar atau mengaktifkan keanggotaannya;
  2. Nomor keanggotaan dibuat berdasarkan NIM untuk mahasiswa dan NIP untuk staf IPB;
  3. Mahasiswa yang sudah menyelesaikan pendidikan di IPB, diwajibkan membuat Surat Keterangan   Bebas Pustaka di Loket Layanan Anggota;
  4. Apabila KTM hilang, maka dibuatkan Kartu Anggota Perpustakaan Khusus;
  5. Bila Kartu Anggota Perpustakaan Khusus tersebut hilang, maka yang bersangkutan dikenakan denda sebesar Rp 10.000,00;
  6. Anggota yang telah melakukan bebas pustaka, akan dibuatkan KSP khusus tanpa dikenakan biaya. KSP khusus ini hanya berlaku 1 bulan terhitung mulai surat bebas pustaka dikeluarkan untuk  memanfaatkan layanan dan fasilitas  perpustakaan kecuali untuk peminjaman buku.

C. Manfaat Kartu Anggota Perpustakaan

Kartu anggota perpustakaan dapat dimanfaatkan oleh sivitas akademika IPB, untuk:

  1. Memanfaatkan semua layanan dan fasilitas yang tersedia di Perpustakaan IPB;
  2. Meminjam buku, dengan lama peminjaman sesuai yang tertera pada buku.

Bagi pengguna di luar sivitas akademika IPB, kartu anggota perpustakaan dapat digunakan untuk memanfaatkan fasilitas dan layanan yang tersedia di  Perpustakaan IPB kecuali meminjam buku.