Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan SKP bagi Pustakawan

Berita

Unit Perpustakaan dalam rangka meningkatkan pengembangan karir Pustakawan di Lingkungan Institut Pertanian Bogor telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Kegiatan ini diselenggarakan sehubungan terbitnya Surat Edaran MENPAN RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan SKP dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021. Sosialisasi dan pelatihan penyusunan SKP bagi Pustakawan tersebut berlangsung pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB bertempat  di Gedung B Perpustakaan Lantai 2 Kampus IPB Dramaga, Bogor. Kegiatan sosialisasi dan pelatihan yang dihadiri oleh sekitar 48 orang ini diawali dengan menyayikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sambutan Kepala Perpustakaan IPB Prof. Dr. Ir. Pudji Muljono, MSi; dan juga sambutan sekaligus pembukaan secara resmi kegiatan sosialisasi dan pelatihan oleh Direktur SDM IPB-University Dr. rer.pol. Heti Mulyati, S.T.P., MT.

Kepala Unit Perpustakaan  dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi dan pelatihan penyusunan SKP bagi pustakawan di Lingkungan IPB University agar setiap pustakawan mengerti, memahami, dan mampu menyusun SKP secara mandiri. Selain itu beliau juga menyampaikan perlunya dukungan dari Pimpinan IPB University dalam pelaksanaan sertifikasi bagi profesi pustakawan di Lingkungan IPB-University. Sementara itu Direktur SDM dalam sambutannya menyampaikan bahwa SKP yang disusun oleh setiap pegawai merupakan Indikator Kinerja Individu (IKI) yang ada pada setiap unit kerja masing-masing yang menunjukkan keberhasilan capaian kinerja organisasi yang telah direncanakan dan ditargetkan oleh masing-masing unit kerja sekaligus sebagai pelaksanaan atas visi dan misi yang telah ditentukan oleh pimpinan IPB University. Direktur SDM IPB University juga mengatakan bahwa melalui sosialisasi dan pelatihan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) diharapkan bisa meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan profesionalitas jabatan fungsional pustakawan, bahkan IPB University saat ini sedang menyiapkan kegiatan untuk memfasilitasi sertifikasi bagi profesi fungsional yang ada di Lingkungan IPB University termasuk bagi profesi pustakawan.

Adapun Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc. selaku narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ini menyampaikan materi berjudul “PerMen.PAN nomor 13 Tahun 2019 dan hubungannya dengan PerMen. PAN nomor 9 Tahun 2014”. Narasumber Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc. dalam menyampaikan materinya menginformasikan bahwa terdapat beberapa pasal penting dalam PerMenPAN Nomor 13 Tahun 2019 yang perlu dicermati baik oleh Pustakawan maupun Pembina profesi Pustakawan, yaitu: pasal 2, pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 17, pasal 20, pasal 37, pasal 39, dan pasal 41, pasal 42, pasal 43, pasal 44, pasal 46, pasal 47, pasal 50, pasal 58, pasal 59, serta pasal 62, serta pasal 64, pasal 65, pasal 70, pasal 80, pasal 85, pasal 86.

Terkait implementasi pasal 2 terutama pada ayat 2 Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc. sebagai narasumber menekankan pentingnya IPB University melakukan pembuatan peta jabatan, analisis tupoksi unit kerja, analisis jabatan, dan pembuatan analisis beban kerja. Mengenai jenjang jabatan fungsional keahlian sebagaimana disebutkan pasal 6 tidak luput juga menjadi perhatian narasumber, ia mengatakan  Apakah IPB University memang memerlukan semua jenjang tersebut?. Terkait pasal 9 tentang sertifikasi dan/atau penilaian tertentu bagi Pustakawan yang ada di Lingkungan IPB University, bila harus semua Pejabat Fungsional Pustakawan disertifikasi, maka IPB University perlu secara bertahap memprogramkan sertifikasi bagi pustakawannya. Adapun terkait pasal 20 tentang pendidikan dan pelatihan fungsional bagi PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional, maka secara reguler IPB University perlu mengikutsertakan pustakawan tersebut untuk memperoleh kesempatan diklat fungsional.  Selanjutnya terkait pasal 39 tentang penilaian kinerja jabatan fungsional dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS maka diperlukan penilaian menggunakan SKP yang terintegrasi dengan DUPAK. Kemudian terkait pasal 42 mengenai target angka kredit bagi pustakawan adalah butir kegiatan yang menjadi target kinerja ditambah target tambahan dari tugas tambahan dari pimpinan. Kemudian terkait implementasi pasal 64 dan 65 narasumber Ir. Abdul Rahman Saleh, M.Sc. menekankan perlunya dibuat analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. Terakhir terkait pasal 70 yang menyatakan pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi karena wajib, pada kesempatan tersebut narasumber menghimbau agar semua Pejabat Fungsional Pustakawan yang ada di Lingkungan IPB University harus menjadi anggota organisasi setidaknya Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang dibuktikan dengan kartu anggota. (RWD)

ARSIP